SELAMAT BERGABUNG

ALAM ADALAH TEMPAT KITA HIDUP YANG LEBIH BAIK
SUDAHKAH KITA BERSAHABAT DENGAN ALAM.....???

4 Jan 2012

AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Di sore yang di temani oleh rintik hujan yang tak kunjung reda ini, ane coba share pada agan-agan semua tentang pengertian dan segala yang ada kaitannya dengan AMDAL. Mungkin sebagian besar dari agan-agan semua sudah banak yang mengerti apa itu AMDAL tetapi tidak ada salahnya kalau ane share pada agan-agan yang belum mengetahuinya.
Ok sajalah gan gak banyak omong-lah ane langsung saja baca sampai tuntas postingan ane di bawah in dan inget ya gan jangan di ejek postingan ane karena postingan ane ini sangat bermanfaat bagi agan-agan yang masih belu mengenal yang namanya AMDAL. Sudahlah langsung baca dech postingan ane berikut :


Latar belakang dibuatnya AMDAL adalah :
AMDAL diperlukan agar dalam pelaksanaannya tercipta keselarasan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan yang dicapai melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dengan tidak merusak tata lingkungan hidup serta memperhitungkan kebutuhan generasi mendatang.
-          Undang Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2),
-          UU no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU LH ). Pasal. 22 : “ Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)”  yang diperbaharui oleh adanya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Pasal  41 ( 1 ) : “ Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sebgaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )”.
Pasal 41 ( 2 ) : “ Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) “.
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Pasal 27 : “ Dilarang membuang benda-benda atau bahan –bahan padat dan atau cair ataupun membuang limbah ke dalam maupun di sekitar sungai”.
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara . Pasal 33 : “ Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan lama . . . wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor . . . “.
-          Pasal 56 ( 2 ) : “ Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 33 . . . diancam dengan pidana . . .  “.
Dasar Hukum. Amdal diatur dengan :
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1993
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
-          Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenahi Dampak Lingkungan.
Diikuti empat ( 4 ) lampiran :
I.                   Pedoman Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( KA – ANDAL)
II.                Pedoman Analisis Dampak Lingkungan ( ANDAL )
III.             Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL )
IV.             Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL )
Pengertian .
AMDAL adalah kajian mengenai hasil dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan bagi tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Amdal lebih bersifat sebagai dokumen administratif yang diperuntukkan sebagai salah satu syarat perizinan suatu proyek. AMDAL terdiri dari 3 jenis yaitu AMDAL terpadu, AMDAL kawasan, dan AMDAL regional.
AMDAL terdiri dari : kerangka acuan, ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.      Kerangka acuan
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan. Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkungan, permasalahan, dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan. Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan disusun oleh pemrakarsa. Kerangka acuan disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.  Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap komponen fisik – kimia, biologi dan sosial ekonomi, serta budaya.
  Komponen fisik – kimia terdiri dari kebisingan, iklim, tanah, hidrologi, dan kualitas air tanah
Komponen biologi terdiri dari biota darat (vegetasi) dan biota perairan (plankton dan bentos, nekton, gulma).
Komponen sosial ekonomi, dan budaya terdiri dari faktor demografi (jumlah pendududk, kepadatan dan pertumbuhan penduduk), faktor sosial ekonomi (pendapatan, peluang bekerja, dan berusaha) serta faktor sosial budaya (cara dan sikap hidup, persepsi terhadap rencana kegiatan).

3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak beasar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuan RKL adalah meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari rencana pembangunan kegiatan.
4.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Tujuan RPL adalah untuk mengetahui seberapa jauh keberhasilan dari upaya pengelolaan lingkungan.

    Mengenal teknik Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Analisa Dampak Lingkungan merupakan suatu analisa terhadap pendugaan suatu akibat kegiatan pembangunan terhadap lingkungan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Dampak sendiri diartikan sebagai selisih atau perbedaan keadaan suatu lingkungan sebelum atau tidak ada kegiatan pembangunan dan setelah ada kegiatan pembangunan. Dampak ini bisa dilihat secara langsung, seperti banjir, erosi, dan lain-lain, dan tidak langsung seperti kerusakan ekosistem, penurunan produktivitas, dan lain-lain.
Suatu Analisa Dampak Lingkungan lengkap terdiri dari:
1.      Identifikasi segala kegiatan yang direncanakan
2.      Identifikasi semua unsur lingkungan yang mungkin dipengaruhi
3.      Analisa pengaruh permulaan kegiatan pembangunan sampai selesai, berdasarkan indikator yang telah ditetapkan
4.      Memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan atau pembatalan suatu proyek pembangunan
5.      Memberikan rekomendasi tentang pengelolaan dari pengaruh baik dan buruk yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan yang direncanakan.

    Mengapa Analisa Dampak Lingkungan diperlukan?
Menurut Prof. Emil Salim, Analisa Dampak Lingkungan diperlukan untuk mencegah semakin rusaknya kwalitas lingkungan hidup sebagai akibat sampingan dari kegiatan pembangunan nasional. Teknik Analisa Dampak Lingkungan memungkinkan para pihak pengambil keputusan dalam pelaksanaan pembangunan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat, sehingga segala kesalahan dan kekeliruan yang telah dilakukan oleh negara-negara yang lebih maju, tidak terulang di negara kita.

    Contoh Pelaksanaan Analisa Dampak Lingkungan
Cara melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan yang paling sederhana ialah dengan membuat tabel dari faktor-faktor lingkungan yang akan dipengaruhi oleh kegiatan pembangunan. Pengaruh tersebut dapat positif maupun negatif, sebagaimana dapat dilihat pada tabel.

Faktor-faktor lingkungan yang dipengaruhi
Kegiatan-kegiatan yang mempengaruhi
Pembukaan hutan
Pengolahan tanah
pemupukan
Pemberian pestisida
Lain-lain
Fisik:
         Tanah
          Air
          Udara
Hayati:
          Flora
          Fauna
Hubungan ekologis lainnya






Jika suatu kegiatan pembangunan berakibat baik bagi suatu faktor lingkungan, maka kolom (+) diberi tanda (misalnya : X), begitu pula sebaliknya. Untuk penilaiannya dapat dilakukan dengan sistem pemberian angka (scoring), baik dengan angka 1 - 10, maupun 1 - 100. Di depan angka / nilai ini harus diberi tanda (+) jika kegiatan tersebut baik bagi lingkungan, dan (-) bila kegiatan pembangunan tersebut berakibat buruk bagi lingkungannya.
Nilai tingkat kepentingan dampak juga diberikan nilai satu sampai dengan sepuluh. Nilai kepentingan ini ditinjau dari kepentingan lokal atau nilai bagi masyarakat ditempat proyek, sehingga penetapan arti dari skala dilakukan berdasarkan pertimbangan yang subyektif dari masyarakat dan bukan nilai subyektif dari tim.

Kegiatan Yang Harus Membuat AMDAL

            Kegiatan atau usaha yang diperkirakan akan mempunyai dampak lingkunmgan hidup yang meliputi :
·         Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
·         Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
·         Proses dan kegiatan yang dapat menimbulkan kemerosotan sumber daya alam, mempengaruhi lingkungan sosial budaya, mempengaruhi pelestarian konservasi sumber daya atau perlindungan cagar budaya
·         Introduksi jenis tumbuh – tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
·         Pembuatan dan penggunaan bahan hayati
·         Penerapan teknologi yang dapat mempengaruhi lingkungan
·         Serta kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.
Leopold membagi komponen lingkungan menjadi 88, terdiri dari 5 kelompok sebagai berikut:
1.      Fisik dan kimia
a.       Bumi; sumberdaya mineral, bahan konstruksi, tanah, bentuk lahan, daerah tekanan dan latar belakang dan radiasi, bentuk fisik yang unik
b.      Air; air pemukaan, air laut, air bumi (underground water), kualitas air, temperatur air, peresapan, salju, es dan permafrost
c.       Atmosfir; kualitas (gas dan partikel), iklim (mikro dan makro) temperatur
d.      Proses; banjir, erosi, pengendapan (sedimentasi, presipitasi), larutan, serapan (pertukaran ion, penggabungan), pemadatan dan pemanpatan, stabilitas (longsoran dan amblesan), tekanan - tegangan (gempa bumi), dan pergerakan udara.
2.      Keadaan biologi
a.       Flora; pohon-pohon, semak-semak, rumput, tanaman pertanian, flora-mikro, tumbuhan air, spesies yang terancam punah, penghalang, dan koridor
b.      Fauna; burung-burung, hewan daratan, termasuk reptiles, ikan dan ubur-ubur, benthos, serangga, fauna mikro, spesies yang terancam punah, penghalang, koridor.
3.      Sosial - budaya
a.       Tataguna lahan; lahan alam belantara dan lahan terbuka, lahan basah, hutan, pengembalaan (padang rumputan), pertanian, pemukiman, perdagangan, industri, pertambangan dan quarrying
b.      Rekreasi; perburuan, memancing, berperahu, berenang, berkemah dan pendakian, piknik, kawasan wisata
c.       Estetika dan minat masyarakat; pandangan alam dan vitas, kualitas belantara, kualitas lahan yang terbuka, desain pemandangan, bentuk fisik yang unik, taman dan daerah konservasi, tugu peringatan, spesies atau ekosistem yang jarang dan unik, tempat atau obyek bersejarah atau arkeologi, adanya misfits.
d.      Status budaya; pola kebudayaan (pola hidup), kesehatan dan keselamatan, pekerjaan, kerapatan populasi.
e.       Fasilitas dan aktifitas buatan manusia; struktur, jaringan transpotasi (pergerakan, kemudahan), jaringan pemanfaatan, pembuangan limbah, penghalang, koridor
4.      Ekologi
a.       Proses penggaraman dari sumber air
b.      Eutrofikasi
c.       Penyakit - serangga pembawa penyakit
d.      Rantai makanan
e.       Proses penggaraman bahan di permukaan, brush encroachment
5.      Dan lain-lain komponen.

Bagan Alir Tata Laksana Amdal


PEMRAKARSA


DAMPAK TDK PENTING                              PIL/PEL                              DAMPAK PENTING



KA (ANDAL)



ANDAL / SEL



RKL



RPL

OPERASI KEGIATAN

Kapan Dilaksanakan AMDAL

            AMDAL dilakukan pada saat akan diadakan suatu rencana usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.

Siapa Saja Yang Dapat Melakukan AMDAL

            AMDAL dapat dilakukan oleh seseorang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan atau usaha serta siapa saja yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan hidup baik masyarakat umum, mahasiswa atau LSM

Keunggulan Amdal

¨      Antisipatif            : antisipasi kerusakan lingkungan sejak dini
¨      Komprehensif      : analisa tidak dalam satu sisi saja.
¨      Integratif              : saling terkait satu segi dengan lainnya
¨      Partisipatif           : keikutsertaan antara pihak terkena dampak dan tidak terkena dampak

Ketidak Efektifan Amdal

¨      Formalitas perijinan saja.
¨      Kekakuan metodologi dan teknik analisa yang rumit.
¨      Conflict of interest (pemrakarsa dan Amdal)

Ok gan,......semoga dapat menjadi wacana gabi agan-agan semua dan dapat memberi manfaat bagi semua orang yang membutuhkan,.... jangan lupa commen-nya ya gan,.......... :)

Tidak ada komentar:

KAMI SIAP MEMBANTU MASALAH ANDA

believe

Your Believe is Our Service
Ganti Ukuran Teks

- + + + +


Member

life

THIS IS MY LIFE

Makna akan arti kehidupan

Jadikanlah hidup ini bermakna panjang dan damai bagi kehidupan,..........
Bermula dari adanya kemanusiaan itu sendiri dan berlanjut sampai kita meninggalkan dunia ini.
Dengan demikian, secara pribadi kita beruntung dengan berlipat gandanya umur kita.
Persepsi tentang hidup seperti ini akan melipat gandakan perasaan dan nilai hari-hari kita. sebab hidup bukanlah sekedar bilangan tahun, akan tetapi lebih dari itu, hidup merupakan bilangan dari kata akan arti hidup itu sendiri.
Sudahkah hidup kita bermakna bagi orang lain,....? dan karena berapa panjang hidup ini, orang akan mengenang kebaikan kita walaupn kita sudah meninggalkan dunia ini.
Ataukah hidup kita ini hanyalah sepanjang umur biologis kita saja,...? sehingga pada saat kita meninggal maka semua akan selesai dan semua menjadi usang.
Hanya kita yang bisa menilai akan "ARTI KEHIDUPAN INI". { by. cak Nun }
SAMPAI KAPAN KITA DI BELENGGU OLEH "KEBODOHAN"