AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Di sore yang di temani oleh rintik hujan yang tak kunjung reda ini, ane coba share pada agan-agan semua tentang pengertian dan segala yang ada kaitannya dengan AMDAL. Mungkin sebagian besar dari agan-agan semua sudah banak yang mengerti apa itu AMDAL tetapi tidak ada salahnya kalau ane share pada agan-agan yang belum mengetahuinya.
Ok sajalah gan gak banyak omong-lah ane langsung saja baca sampai tuntas postingan ane di bawah in dan inget ya gan jangan di ejek postingan ane karena postingan ane ini sangat bermanfaat bagi agan-agan yang masih belu mengenal yang namanya AMDAL. Sudahlah langsung baca dech postingan ane berikut :
Latar belakang dibuatnya AMDAL adalah :
AMDAL diperlukan agar dalam pelaksanaannya tercipta
keselarasan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan yang
dicapai melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dengan tidak
merusak tata lingkungan hidup serta memperhitungkan kebutuhan generasi
mendatang.
-
Undang Undang
Dasar 1945 pasal 5 ayat (2),
-
UU no. 4 tahun
1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU LH
). Pasal. 22 : “ Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam
pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)”
yang diperbaharui oleh adanya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PLH).
Pasal 41 ( 1 )
: “ Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sebgaja melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam
dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima
Ratus Juta Rupiah )”.
Pasal 41 ( 2
) : “ Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan
orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 ( Tujuh Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah ) “.
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Pasal 27 : “ Dilarang
membuang benda-benda atau bahan –bahan padat dan atau cair ataupun membuang
limbah ke dalam maupun di sekitar sungai”.
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara . Pasal
33 : “ Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan lama . . . wajib memenuhi
ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor . . . “.
-
Pasal 56 ( 2 )
: “ Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 33 . . . diancam dengan pidana
. . . “.
Dasar Hukum. Amdal diatur dengan :
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1993
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
-
Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman
Penyusunan Analisis Mengenahi Dampak Lingkungan.
Diikuti empat ( 4 ) lampiran :
I.
Pedoman Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( KA – ANDAL)
II.
Pedoman Analisis
Dampak Lingkungan ( ANDAL )
III.
Pedoman
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL )
IV.
Pedoman
Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL )
Pengertian .
AMDAL
adalah kajian mengenai hasil dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan bagi tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Amdal lebih bersifat sebagai dokumen administratif yang diperuntukkan sebagai
salah satu syarat perizinan suatu proyek. AMDAL terdiri dari 3 jenis yaitu
AMDAL terpadu, AMDAL kawasan, dan AMDAL regional.
AMDAL terdiri dari : kerangka acuan, ANDAL (Analisis
Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.
Kerangka
acuan
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis
mengenai dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan. Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkungan, permasalahan,
dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana
usaha atau kegiatan. Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak
lingkungan disusun oleh pemrakarsa. Kerangka acuan disusun berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan.
2.
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan. Dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap komponen
fisik – kimia, biologi dan sosial ekonomi, serta budaya.
Komponen fisik – kimia terdiri dari kebisingan, iklim,
tanah, hidrologi, dan kualitas air tanah
Komponen biologi terdiri dari biota darat (vegetasi)
dan biota perairan (plankton dan bentos, nekton, gulma).
Komponen sosial ekonomi, dan budaya terdiri dari
faktor demografi (jumlah pendududk, kepadatan dan pertumbuhan penduduk), faktor
sosial ekonomi (pendapatan, peluang bekerja, dan berusaha) serta faktor sosial
budaya (cara dan sikap hidup, persepsi terhadap rencana kegiatan).
3.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan adalah dokumen yang
mengandung upaya penanganan dampak beasar dan penting terhadap lingkungan hidup
yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuan RKL adalah
meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari rencana
pembangunan kegiatan.
4.
Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah dokumen yang
mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar
dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Tujuan RPL adalah untuk
mengetahui seberapa jauh keberhasilan dari upaya pengelolaan lingkungan.
☼
Mengenal teknik
Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Analisa Dampak Lingkungan merupakan suatu analisa terhadap
pendugaan suatu akibat kegiatan pembangunan terhadap lingkungan dimana kegiatan
tersebut dilaksanakan. Dampak sendiri diartikan sebagai selisih atau perbedaan
keadaan suatu lingkungan sebelum atau tidak ada kegiatan pembangunan dan
setelah ada kegiatan pembangunan. Dampak ini bisa dilihat secara langsung,
seperti banjir, erosi, dan lain-lain, dan tidak langsung seperti kerusakan
ekosistem, penurunan produktivitas, dan lain-lain.
Suatu Analisa Dampak Lingkungan lengkap
terdiri dari:
1.
Identifikasi
segala kegiatan yang direncanakan
2.
Identifikasi
semua unsur lingkungan yang mungkin dipengaruhi
3.
Analisa pengaruh
permulaan kegiatan pembangunan sampai selesai, berdasarkan indikator yang telah
ditetapkan
4.
Memberikan
rekomendasi tentang pelaksanaan atau pembatalan suatu proyek pembangunan
5.
Memberikan
rekomendasi tentang pengelolaan dari pengaruh baik dan buruk yang diakibatkan
oleh kegiatan-kegiatan pembangunan yang direncanakan.
☼
Mengapa Analisa
Dampak Lingkungan diperlukan?
Menurut Prof. Emil Salim, Analisa Dampak Lingkungan
diperlukan untuk mencegah semakin rusaknya kwalitas lingkungan hidup sebagai
akibat sampingan dari kegiatan pembangunan nasional. Teknik Analisa Dampak
Lingkungan memungkinkan para pihak pengambil keputusan dalam pelaksanaan
pembangunan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat, sehingga segala
kesalahan dan kekeliruan yang telah dilakukan oleh negara-negara yang lebih
maju, tidak terulang di negara kita.
☼
Contoh
Pelaksanaan Analisa Dampak Lingkungan
Cara melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan yang
paling sederhana ialah dengan membuat tabel dari faktor-faktor lingkungan yang
akan dipengaruhi oleh kegiatan pembangunan. Pengaruh tersebut dapat positif
maupun negatif, sebagaimana dapat dilihat pada tabel.
|
Faktor-faktor
lingkungan yang dipengaruhi
|
Kegiatan-kegiatan
yang mempengaruhi
|
||||
|
Pembukaan hutan
|
Pengolahan tanah
|
pemupukan
|
Pemberian
pestisida
|
Lain-lain
|
|
|
Fisik:
Tanah
Air
Udara
Hayati:
Flora
Fauna
Hubungan
ekologis lainnya
|
|
|
|
|
|
Jika suatu kegiatan pembangunan
berakibat baik bagi suatu faktor lingkungan, maka kolom (+) diberi tanda
(misalnya : X), begitu pula sebaliknya. Untuk penilaiannya dapat dilakukan
dengan sistem pemberian angka (scoring), baik dengan angka 1 - 10, maupun 1 -
100. Di depan angka / nilai ini harus diberi tanda (+) jika kegiatan tersebut
baik bagi lingkungan, dan (-) bila kegiatan pembangunan tersebut berakibat
buruk bagi lingkungannya.
Nilai tingkat kepentingan dampak juga diberikan nilai
satu sampai dengan sepuluh. Nilai kepentingan ini ditinjau dari kepentingan
lokal atau nilai bagi masyarakat ditempat proyek, sehingga penetapan arti dari
skala dilakukan berdasarkan pertimbangan yang subyektif dari masyarakat dan
bukan nilai subyektif dari tim.
Kegiatan Yang Harus Membuat AMDAL
Kegiatan
atau usaha yang diperkirakan akan mempunyai dampak lingkunmgan hidup yang
meliputi :
·
Pengubahan bentuk
lahan dan bentang alam
·
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
·
Proses dan kegiatan
yang dapat menimbulkan kemerosotan sumber daya alam, mempengaruhi lingkungan
sosial budaya, mempengaruhi pelestarian konservasi sumber daya atau
perlindungan cagar budaya
·
Introduksi jenis
tumbuh – tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
·
Pembuatan dan
penggunaan bahan hayati
·
Penerapan
teknologi yang dapat mempengaruhi lingkungan
·
Serta kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.
Leopold membagi komponen lingkungan menjadi 88,
terdiri dari 5 kelompok sebagai berikut:
1.
Fisik dan kimia
a.
Bumi; sumberdaya
mineral, bahan konstruksi, tanah, bentuk lahan, daerah tekanan dan latar
belakang dan radiasi, bentuk fisik yang unik
b.
Air; air
pemukaan, air laut, air bumi (underground water), kualitas air, temperatur air,
peresapan, salju, es dan permafrost
c.
Atmosfir;
kualitas (gas dan partikel), iklim (mikro dan makro) temperatur
d.
Proses; banjir,
erosi, pengendapan (sedimentasi, presipitasi), larutan, serapan (pertukaran
ion, penggabungan), pemadatan dan pemanpatan, stabilitas (longsoran dan
amblesan), tekanan - tegangan (gempa bumi), dan pergerakan udara.
2.
Keadaan biologi
a.
Flora;
pohon-pohon, semak-semak, rumput, tanaman pertanian, flora-mikro, tumbuhan air,
spesies yang terancam punah, penghalang, dan koridor
b.
Fauna;
burung-burung, hewan daratan, termasuk reptiles, ikan dan ubur-ubur, benthos,
serangga, fauna mikro, spesies yang terancam punah, penghalang, koridor.
3.
Sosial - budaya
a.
Tataguna lahan;
lahan alam belantara dan lahan terbuka, lahan basah, hutan, pengembalaan
(padang rumputan), pertanian, pemukiman, perdagangan, industri, pertambangan
dan quarrying
b.
Rekreasi;
perburuan, memancing, berperahu, berenang, berkemah dan pendakian, piknik,
kawasan wisata
c.
Estetika dan
minat masyarakat; pandangan alam dan vitas, kualitas belantara, kualitas lahan
yang terbuka, desain pemandangan, bentuk fisik yang unik, taman dan daerah
konservasi, tugu peringatan, spesies atau ekosistem yang jarang dan unik,
tempat atau obyek bersejarah atau arkeologi, adanya misfits.
d.
Status budaya;
pola kebudayaan (pola hidup), kesehatan dan keselamatan, pekerjaan, kerapatan
populasi.
e.
Fasilitas dan
aktifitas buatan manusia; struktur, jaringan transpotasi (pergerakan,
kemudahan), jaringan pemanfaatan, pembuangan limbah, penghalang, koridor
4.
Ekologi
a.
Proses
penggaraman dari sumber air
b.
Eutrofikasi
c.
Penyakit -
serangga pembawa penyakit
d.
Rantai makanan
e.
Proses
penggaraman bahan di permukaan, brush encroachment
5.
Dan lain-lain
komponen.
Bagan Alir Tata Laksana Amdal
PEMRAKARSA
DAMPAK TDK PENTING PIL/PEL DAMPAK PENTING
KA (ANDAL)
ANDAL / SEL
RKL
RPL
OPERASI KEGIATAN
Kapan Dilaksanakan AMDAL
AMDAL
dilakukan pada saat akan diadakan suatu rencana usaha atau kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak lingkungan.
Siapa Saja Yang Dapat Melakukan AMDAL
AMDAL
dapat dilakukan oleh seseorang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan
atau usaha serta siapa saja yang berkepentingan terhadap perlindungan
lingkungan hidup baik masyarakat umum, mahasiswa atau LSM
Keunggulan Amdal
¨
Antisipatif : antisipasi kerusakan lingkungan sejak dini
¨
Komprehensif :
analisa tidak dalam satu sisi saja.
¨
Integratif : saling terkait satu segi dengan lainnya
¨
Partisipatif : keikutsertaan antara pihak terkena dampak dan tidak terkena dampak
Ketidak Efektifan Amdal
¨
Formalitas
perijinan saja.
¨
Kekakuan
metodologi dan teknik analisa yang rumit.
¨
Conflict of
interest (pemrakarsa dan Amdal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar