SELAMAT BERGABUNG

ALAM ADALAH TEMPAT KITA HIDUP YANG LEBIH BAIK
SUDAHKAH KITA BERSAHABAT DENGAN ALAM.....???

25 Jan 2012

~ Perencanaan Dasar PLTMH

 
posting kali ini saya akan coba untuk menuliskan coretan  yang mungkin bermanfaat bagi agan-agan sema,...dalam suasana yang mendung dengan angin yang lumayan kencang ini, mdah-mudahan apa yang ane bagikan dapat bermanfaat bagi semua.
langsung aja ke pokok postingan bagaimana sih jika kita mempunyai mimpi untuk membangun PLTMH yang benar,..? berikut  mungkin bisa membantu,.jangan lupa comment ya gan,....berikut tips-nya :

Pemilihan Lokasi dan Lay out Dasar
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) pada dasarnya memanfaatkan energi potensial air Gatuhan air). Semakin tinggi jatuhan air ( head ) maka semakin besar energi potensial air yang dapat diubah menjadi energi listrik. Di samping faktor geografts yang memungkinkan, tinggi jatuhan air ( head ) dapat pula diperoleh dengan membendung aliran air sehingga permukaan air menjadi tinggi.
Secara umum lay-out sistem PLTMH merupakan pembangkit jenis run off river, memanfaatkan aliran air permukaan (sungai). Komponen sistern PLTMH tersebut terdiri dari banaunan intake (penyadap) - bendungan, saluran pembavia, bak pengendap dan penenang, saluran pelimpah, pipa pesat, rumah pembangkit dan saluran pembuangan. Basic lay-out pada perencanaan pengembangan PLTMH dimulai dari penentuan lokasi intake, bagaimana aliran air akan dibawa ke turbin dan penentuan tempat rumah pembangkit untuk rnendapatkan tinggi jatuhan ( head ) optimum dan aman dari banjir.

•  Lokasi bangunan intake
Pada umumnya instalasi PLTMH merupakan pembangkit listrik tenaga air jenis aliran sungai langsung, jarang yang merupakan jenis waduk (bendungan besar). Konstruksi bangunan intake untuk mengambil air langsung dari sungai dapat berupa bendungan (intake dam) yang melintang sepanjang lebar sungai atau langsung membagi aliran air sungai tanpa dilengkapi bangunan bendungan. Lokasi intake harus dipilih secara cermat untuk menghindarkan masalah di kemudian hari.

•  Kondisi dasar sungai
Lokasi intake harus memiliki dasar sungai yang relatif stabil, apalagi bila bangunan intake tersebut tanpa bendungan (intake dam). Dasar sungai yang tidak stabil inudah mengalami erosi sehingga permukaan dasar sungai lebih rendah dibandingkan dasar bangunan intake; hal ini akan menghambat aliran air memasuki intake.

Dasar sungai berupa lapisanllempeng batuan merupakan tempat yang stabil. Tempat di mana kemiringan sungainya kecil, umumnya memiliki dasar sungai yang relatif stabil. Pada kondisi yang tidak memungkinkan diperoleh lokasi intake dengan dasar sungai yang relatif stabil dan erosi pada dasar sungai memungkinkan teladi, maka konstruksi bangunan intake dilengkapi dengan bendungan untuk menjaga ketinggian dasar sungai di sekitar intake.

•  Bentuk aliran sungai
Salah satu permasalahan yang sering terjadi pada instalasi PLTMH adalah kerusakan pada bangunan intake yang disebabkan oleh banjir. Hal tersebut sering terjadi pada intake yang ditempatkan pada sisi luar sungai. Pada bagian sisi luar sungai (b) mudah erosi serta rawan terhadap banjir. Batti-batuan, batang pohon serta berbagai material yang terbawa banjir akan mengarah pada bagian tersebut. Sementara itu bagian sisi dalam sungai (c) merupakan tempat terjadinya pengendapan lumpur dan sedimentasi, schingga tidak cocok untuk lokasi intake. Lokasi intake yang baik terletak sepanjang bagian sungai yang relatif lurus (a), di mana aliran akan terdorong memasuki intake secara alami dengan membawa beban (bed load) yang kecil.

5 Jan 2012

 Perencanaan Dasar PLTMH

http://www.alpensteel.com/
E-mailCetakPDF
Perencanaan PLTMH 
 
Pemilihan Lokasi dan Lay out Dasar
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) pada dasarnya memanfaatkan energi potensial air Gatuhan air). Semakin tinggi jatuhan air ( head ) maka semakin besar energi potensial air yang dapat diubah menjadi energi listrik. Di samping faktor geografts yang memungkinkan, tinggi jatuhan air ( head ) dapat pula diperoleh dengan membendung aliran air sehingga permukaan air menjadi tinggi.
Secara umum lay-out sistem PLTMH merupakan pembangkit jenis run off river, memanfaatkan aliran air permukaan (sungai). Komponen sistern PLTMH tersebut terdiri dari banaunan intake (penyadap) - bendungan, saluran pembavia, bak pengendap dan penenang, saluran pelimpah, pipa pesat, rumah pembangkit dan saluran pembuangan. Basic lay-out pada perencanaan pengembangan PLTMH dimulai dari penentuan lokasi intake, bagaimana aliran air akan dibawa ke turbin dan penentuan tempat rumah pembangkit untuk rnendapatkan tinggi jatuhan ( head ) optimum dan aman dari banjir.

•  Lokasi bangunan intake
Pada umumnya instalasi PLTMH merupakan pembangkit listrik tenaga air jenis aliran sungai langsung, jarang yang merupakan jenis waduk (bendungan besar). Konstruksi bangunan intake untuk mengambil air langsung dari sungai dapat berupa bendungan (intake dam) yang melintang sepanjang lebar sungai atau langsung membagi aliran air sungai tanpa dilengkapi bangunan bendungan. Lokasi intake harus dipilih secara cermat untuk menghindarkan masalah di kemudian hari.

•  Kondisi dasar sungai
Lokasi intake harus memiliki dasar sungai yang relatif stabil, apalagi bila bangunan intake tersebut tanpa bendungan (intake dam). Dasar sungai yang tidak stabil inudah mengalami erosi sehingga permukaan dasar sungai lebih rendah dibandingkan dasar bangunan intake; hal ini akan menghambat aliran air memasuki intake.

Dasar sungai berupa lapisanllempeng batuan merupakan tempat yang stabil. Tempat di mana kemiringan sungainya kecil, umumnya memiliki dasar sungai yang relatif stabil. Pada kondisi yang tidak memungkinkan diperoleh lokasi intake dengan dasar sungai yang relatif stabil dan erosi pada dasar sungai memungkinkan teladi, maka konstruksi bangunan intake dilengkapi dengan bendungan untuk menjaga ketinggian dasar sungai di sekitar intake.

4 Jan 2012

AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Di sore yang di temani oleh rintik hujan yang tak kunjung reda ini, ane coba share pada agan-agan semua tentang pengertian dan segala yang ada kaitannya dengan AMDAL. Mungkin sebagian besar dari agan-agan semua sudah banak yang mengerti apa itu AMDAL tetapi tidak ada salahnya kalau ane share pada agan-agan yang belum mengetahuinya.
Ok sajalah gan gak banyak omong-lah ane langsung saja baca sampai tuntas postingan ane di bawah in dan inget ya gan jangan di ejek postingan ane karena postingan ane ini sangat bermanfaat bagi agan-agan yang masih belu mengenal yang namanya AMDAL. Sudahlah langsung baca dech postingan ane berikut :


Latar belakang dibuatnya AMDAL adalah :
AMDAL diperlukan agar dalam pelaksanaannya tercipta keselarasan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan yang dicapai melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dengan tidak merusak tata lingkungan hidup serta memperhitungkan kebutuhan generasi mendatang.
-          Undang Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2),
-          UU no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU LH ). Pasal. 22 : “ Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)”  yang diperbaharui oleh adanya UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Pasal  41 ( 1 ) : “ Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sebgaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )”.
Pasal 41 ( 2 ) : “ Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) “.
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Pasal 27 : “ Dilarang membuang benda-benda atau bahan –bahan padat dan atau cair ataupun membuang limbah ke dalam maupun di sekitar sungai”.
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara . Pasal 33 : “ Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan lama . . . wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor . . . “.
-          Pasal 56 ( 2 ) : “ Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 33 . . . diancam dengan pidana . . .  “.
Dasar Hukum. Amdal diatur dengan :
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1993
-          Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
-          Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenahi Dampak Lingkungan.
Diikuti empat ( 4 ) lampiran :
I.                   Pedoman Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( KA – ANDAL)
II.                Pedoman Analisis Dampak Lingkungan ( ANDAL )
III.             Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL )
IV.             Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL )
Pengertian .
AMDAL adalah kajian mengenai hasil dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan bagi tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Amdal lebih bersifat sebagai dokumen administratif yang diperuntukkan sebagai salah satu syarat perizinan suatu proyek. AMDAL terdiri dari 3 jenis yaitu AMDAL terpadu, AMDAL kawasan, dan AMDAL regional.
AMDAL terdiri dari : kerangka acuan, ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.      Kerangka acuan
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan. Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkungan, permasalahan, dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan. Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan disusun oleh pemrakarsa. Kerangka acuan disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.  Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap komponen fisik – kimia, biologi dan sosial ekonomi, serta budaya.
  Komponen fisik – kimia terdiri dari kebisingan, iklim, tanah, hidrologi, dan kualitas air tanah
Komponen biologi terdiri dari biota darat (vegetasi) dan biota perairan (plankton dan bentos, nekton, gulma).
Komponen sosial ekonomi, dan budaya terdiri dari faktor demografi (jumlah pendududk, kepadatan dan pertumbuhan penduduk), faktor sosial ekonomi (pendapatan, peluang bekerja, dan berusaha) serta faktor sosial budaya (cara dan sikap hidup, persepsi terhadap rencana kegiatan).
KAMI SIAP MEMBANTU MASALAH ANDA

believe

Your Believe is Our Service
Ganti Ukuran Teks

- + + + +


Member

life

THIS IS MY LIFE

Makna akan arti kehidupan

Jadikanlah hidup ini bermakna panjang dan damai bagi kehidupan,..........
Bermula dari adanya kemanusiaan itu sendiri dan berlanjut sampai kita meninggalkan dunia ini.
Dengan demikian, secara pribadi kita beruntung dengan berlipat gandanya umur kita.
Persepsi tentang hidup seperti ini akan melipat gandakan perasaan dan nilai hari-hari kita. sebab hidup bukanlah sekedar bilangan tahun, akan tetapi lebih dari itu, hidup merupakan bilangan dari kata akan arti hidup itu sendiri.
Sudahkah hidup kita bermakna bagi orang lain,....? dan karena berapa panjang hidup ini, orang akan mengenang kebaikan kita walaupn kita sudah meninggalkan dunia ini.
Ataukah hidup kita ini hanyalah sepanjang umur biologis kita saja,...? sehingga pada saat kita meninggal maka semua akan selesai dan semua menjadi usang.
Hanya kita yang bisa menilai akan "ARTI KEHIDUPAN INI". { by. cak Nun }
SAMPAI KAPAN KITA DI BELENGGU OLEH "KEBODOHAN"